Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi
tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal
dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG.
Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder
khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula
lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai
dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di
luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh
stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai
kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi
manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun
pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi
yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang
GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip
walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya
mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab
kepada shareholder-nya. Para pengambil
keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan
tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu
fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan
yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan
tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan
bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency,
predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee
on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu
proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola
bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan
akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham
dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para
stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definsi GCG di Indonesia? Di tanah
air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai ‘pengaturan’.
Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut ‘tata pamong’ atau
penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di
telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum
di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun
masih rancu dalam terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari
istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia yang benar.
Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan,
sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna
memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam
jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance atau GCG merupakan :
Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara
peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas
pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang :
pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan
perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Sumber : Mas Achmad Daniri sebagaimana dikutip oleh Wilson
Arafat.
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar