Penetapan harga transfer dan pajak sangat mempengaruhi keputusan perusahaan dalam berinventasi, bentuk organisasi, sumber pendanaan, kapan dan dimana pengakuan pendapatan dan beban. Oleh karena itu,manager keuangan harus memperhatikan aturan - aturan khusus yang menyangkut perpajakn sumber pendapatan luar negeri.
Kebanyakan perusahaan terbebani dengan masalah aturan perpajakan seperti ; COGS, Labour, dan Law Materials. Karena aturan pajak tiap negara berbeda - beda, perusahaan perlu memilikisistem perencanaan pajak multinasional dan sistem simulasi bebasis komputer sebagai alat bantu yang essential bagi manajemen.
Perusahaan juga harus memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya nasional membahas masalah pajak berganda, dan peluan abitrase antar wilayah yurisdiksi nasional bagi perusahaan multinasional.
Penetapan harga transfer berperan meminimalkan pajak perusahaan nasional, tetapi juga harus memperhatikan konteks perencanaan dan kontrol strategis.
Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu negara
meliputi 2 dimensi luas yaitu:
- Pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negri, dan
- Pemajakan terhadap wajib pajak luar negri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri(domestik).
Dimensi pertama merujuk pada permajakan atas penghasilan
luar negeri atau transaksi luar batas negara (outward, outbound
transaction) karena umumnya melibatkan eksportasi modal ke manca negara
sedangkan dimensi kedua menunjuk pada pemajakan ataspenghasilan domestik atau
transaksi dalam batas negara (inward, inbound transaction) karena umumnya
melibatkan importasi modal dari manca negara. Dalam aplikasinya pemajakan
penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence country),
sedangkan pemajakan penghasilan domestik dilakukan oleh negara sumber (source
country)
Tujuan Pajak Internasional adalah memajukan pergangan antar negara, mendorong laju investasi di tiap - tiap negara. Pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat
perdagangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut
adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan
internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus
dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
- Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
- Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
- National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Pamajakan Terhadap Sumber Laba dari LN dan Pajak Berganda
- Kredit Pajak LN
- Pembatasan Kredit Pajak
- Perjanjian Pajak
- Pertimbang Mata Uang Asing
- Definisi Perencanaan Pajak
- Pertimbangan Organisasi
Perusahaan LN yang dikendalikan dan Laba
- Induk Perusahaan di LN
- Perusahaan Penjualan LN
- Keputusan Pendanaan
- Penggabungan Kredit Pajak
- Alokasi Akuntansi Biaya
- Lokasi dan Penentuan Harga Transfer
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit
langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak
perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden,
bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit
pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk
pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis
penghasilan berikut ini :
- Pendapatan pasif
- Pendapatan jasa keuangan
- Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
- Pendapatan transportasi
- Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Penggabungan Kredit Pajak
Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan
kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk
mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan
kredit pajak dapat diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan
deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam
suatu jaringan perusahaan multinasional.
Negara-negara surga pajak :
Bahama, Berm,uda, cayman Island (tidak ada pajak sama
sekali)
Barbados (Insentif pajak yang sangat rendah)
Gibraltar< Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak
terhadap laba yang dihasilkan secara local, namum mengecualikan laba dari
sumber-sumber luar negeri.
Secara sekilas Negara-negara surga pajak ini sangat
menggiurkan, namun kompetisi pajak seperti ini sangat membahayakan,
pemerintah Negara surge pajak itu mungkin merasa lebih efisien untuk
pertumbuhan ekonomi di Negara tersebut namun, akan berbahaya jika mengalihkan
pendapatan pajak dari pemetrintah yang sebenarnya untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh pengusaha, serta hal ini akan mengurangi pendapatan pajak
Negara lain. Misalkan perusahaan A membuka perusahaan di Negara Bermuda setelah
memiliki cabang di Negara Perancis, bias saja perusahaan itu menyalurkan
transaksinya melalui Negara Bermuda untuk menghindari pajak Negara lain. Maka
dari itu Euro diciptakan untuk memacu pasar tunggal dan harmonisasi pajak
internasional.
Perusahaan bias saja menggeser laba dari perusahaan cabang
di Negara tinggi pajak ke perusahaan cabang di Negara rendah pajak, atau
mengalokasikan BOPnya kepada perusahaan cabang di Negara tinggi pajak, hal ini
juga dapat mengurangi beban pajak.
Penentuan Harga Transfer Internasional
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul
belakangan ini. Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang
bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha
Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara
internasional masalah penentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat.
Terdapat faktor-faktor diantaranya :
1. Faktor Pajak
2. Faktor Tarif
3. Faktor Daya Saing
4. Faktor Evaluasi Kerja
Penentuan Harga Transfer Internasional Variabel yang Rumit
Kebutuhan untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa
dipertukarkan diantara unit-unit organisasi dalam perusahaan yang sama. Sebagai
contoh, kebutuhan itu timbul jika salah satu anak perusahaan mengirimkan
persediaan kepada anak perusahaan lainnya atau jika induk perusahaan mengenakan
beban administrasi dan jasa manajemen, yaitu royalty untuk hal tidak berwujud
atau bunga atas pendanaan perusahaan kepada suatu anak perusahaan. Harga
transfer menempatkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang
terjadi diantara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada
umumnya, harga transfer dicatat sebagai pendapatn oleh satu unit dan biaya oleh
unit lainnya. Dalam kontribusi akuntansi, para akuntan manajemen dapat memainkan
peranna yang signifikan dalam menghitung keseimbangan dalam strategi penentuan
harga transfer. Tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan perspektif global
pada saat mlakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan keputusan
penentuan harga. Pengaruh dan keputusan ini terhadap system perusahaan secara
keseluruhan harus dilihat terlebih dahulu. Praktik Harga Transfer Perusahaan
operasi secara nyata berbeda dalam banyak dimensi seperti ukuran, jenis
industry, nasionalitas, struktur organiasasi, derajat keterlibatan
internasional, teknolosi produk atau jasa, dan kondisi daya saing oleh karena
itu, tidak terlalu mengejutkan apabila berbagai metode penentuan harga transfer
dapat ditemukan dalam prektik. Kebanyakan bukti empiris praktik harga transfer
didasarkan pada survey lapangan, karena kebijakan penentuan harga perushaan
sering kali dianggap sesuatau yang wajib dilakukan, maka survey tersebut harus
diinterprestasikan secara hati-hati. Mengingat pengaruh dramatis globalisasi
terhadap operasi usaha semenjak tahun 1990-an, kita juga harus berhati-hati
apakah survey penentuan harga transfer sebelumnya masih valid hingga hari ini.
Masa Depan Kempampuan unutk mengumpulkan pajak tergantung bagaimana mengetahui
siapa yang harus membayar, akan tetapi dengan teknik enkripsi yang semakin
rumit, maka semakin sukar untuk mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang
elektronis tanpa pemilik adalah kenyataan. Pemerintah di seluruh dunia
mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu
suatu perusahaan multinasional di nagara berbeda dikenakan pajak seakan-akan
mereka adalah perusahaan independenyang beroperasi secara wajar dari satu sama
lain.. perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi relavan saat ini bgi
perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi dengan cara ini.
Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak
akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya
dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih
kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga
menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.
Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas
untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
Metode harga tidak terkontrol yang setara
Metode transaksi tidak terkontrol yang setara
Metode harga jual kembali
Metode biaya plus
Metode laba sebanding
Metode pemisahan laba
Sumber :
http://durgawan.blogspot.com/2012/05/bab-14-penetapan-harga-transfer-dan.html
http://sophiaririnkali.blogspot.com/2013/05/konsep-dasar-pajak-internasional.html
http://ajengajeng.wordpress.com/2013/05/02/bab-14-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
http://vegaaugesriana.wordpress.com/2013/06/11/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar