Kamis, 04 Juli 2013

PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Penetapan harga transfer dan pajak sangat mempengaruhi keputusan perusahaan dalam berinventasi, bentuk organisasi, sumber pendanaan, kapan dan dimana pengakuan pendapatan dan beban. Oleh karena itu,manager keuangan harus memperhatikan aturan - aturan khusus yang menyangkut perpajakn sumber pendapatan luar negeri. 

Kebanyakan perusahaan terbebani dengan masalah aturan perpajakan seperti ; COGS, Labour, dan Law Materials. Karena aturan pajak tiap negara berbeda - beda, perusahaan perlu memilikisistem perencanaan pajak multinasional dan sistem simulasi bebasis komputer sebagai alat bantu yang essential bagi manajemen.
Perusahaan juga harus memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya nasional  membahas masalah pajak berganda, dan peluan abitrase antar wilayah yurisdiksi nasional bagi perusahaan multinasional.

Penetapan harga transfer berperan meminimalkan pajak perusahaan nasional, tetapi juga harus memperhatikan konteks perencanaan dan kontrol strategis.

Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu negara meliputi 2 dimensi luas yaitu:
  1. Pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negri, dan
  2. Pemajakan terhadap wajib pajak luar negri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri(domestik).

Dimensi pertama merujuk pada permajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi  luar batas negara (outward, outbound transaction) karena umumnya melibatkan eksportasi modal ke manca negara sedangkan dimensi kedua menunjuk pada pemajakan ataspenghasilan domestik atau transaksi dalam batas negara (inward, inbound transaction) karena umumnya melibatkan importasi modal dari manca negara. Dalam aplikasinya pemajakan penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence country), sedangkan pemajakan penghasilan domestik dilakukan oleh negara sumber (source country)

Tujuan Pajak Internasional adalah memajukan pergangan antar negara, mendorong laju investasi di tiap - tiap negara. Pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
  1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
  2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
  3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Pamajakan Terhadap Sumber Laba dari LN dan Pajak Berganda
  • Kredit Pajak LN
  • Pembatasan Kredit Pajak
  • Perjanjian Pajak
  • Pertimbang Mata Uang Asing
  • Definisi Perencanaan Pajak
  • Pertimbangan Organisasi

Perusahaan LN yang dikendalikan dan Laba 
  • Induk Perusahaan di LN
  • Perusahaan Penjualan LN
  • Keputusan Pendanaan
  • Penggabungan Kredit Pajak
  • Alokasi Akuntansi Biaya
  • Lokasi dan Penentuan Harga Transfer
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.

Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
  • Pendapatan pasif
  • Pendapatan jasa keuangan
  • Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
  • Pendapatan transportasi
  • Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%

Penggabungan Kredit Pajak
Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional.


Negara-negara surga pajak :
Bahama, Berm,uda, cayman Island (tidak ada pajak sama sekali)
Barbados (Insentif pajak yang sangat rendah)
Gibraltar< Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara local, namum mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.

Secara sekilas Negara-negara surga pajak ini sangat menggiurkan, namun kompetisi pajak seperti ini sangat membahayakan,   pemerintah Negara surge pajak itu mungkin merasa lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi di Negara tersebut namun, akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemetrintah yang sebenarnya untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pengusaha, serta hal ini akan mengurangi pendapatan pajak Negara lain. Misalkan perusahaan A membuka perusahaan di Negara Bermuda setelah memiliki cabang di Negara Perancis, bias saja perusahaan itu menyalurkan transaksinya melalui Negara Bermuda untuk menghindari pajak Negara lain. Maka dari itu Euro diciptakan untuk memacu pasar tunggal dan harmonisasi pajak internasional.
Perusahaan bias saja menggeser laba dari perusahaan cabang di Negara tinggi pajak ke perusahaan cabang di Negara rendah pajak, atau mengalokasikan BOPnya kepada perusahaan cabang di Negara tinggi pajak, hal ini juga dapat mengurangi beban pajak.

Penentuan Harga Transfer Internasional
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor diantaranya :
1.      Faktor Pajak
2.      Faktor Tarif
3.      Faktor Daya Saing
4.      Faktor Evaluasi Kerja

Penentuan Harga Transfer Internasional Variabel yang Rumit Kebutuhan untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa dipertukarkan diantara unit-unit organisasi dalam perusahaan yang sama. Sebagai contoh, kebutuhan itu timbul jika salah satu anak perusahaan mengirimkan persediaan kepada anak perusahaan lainnya atau jika induk perusahaan mengenakan beban administrasi dan jasa manajemen, yaitu royalty untuk hal tidak berwujud atau bunga atas pendanaan perusahaan kepada suatu anak perusahaan. Harga transfer menempatkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi diantara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya, harga transfer dicatat sebagai pendapatn oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Dalam kontribusi akuntansi, para akuntan manajemen dapat memainkan peranna yang signifikan dalam menghitung keseimbangan dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan perspektif global pada saat mlakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan keputusan penentuan harga. Pengaruh dan keputusan ini terhadap system perusahaan secara keseluruhan harus dilihat terlebih dahulu. Praktik Harga Transfer Perusahaan operasi secara nyata berbeda dalam banyak dimensi seperti ukuran, jenis industry, nasionalitas, struktur organiasasi, derajat keterlibatan internasional, teknolosi produk atau jasa, dan kondisi daya saing oleh karena itu, tidak terlalu mengejutkan apabila berbagai metode penentuan harga transfer dapat ditemukan dalam prektik. Kebanyakan bukti empiris praktik harga transfer didasarkan pada survey lapangan, karena kebijakan penentuan harga perushaan sering kali dianggap sesuatau yang wajib dilakukan, maka survey tersebut harus diinterprestasikan secara hati-hati. Mengingat pengaruh dramatis globalisasi terhadap operasi usaha semenjak tahun 1990-an, kita juga harus berhati-hati apakah survey penentuan harga transfer sebelumnya masih valid hingga hari ini. Masa Depan Kempampuan unutk mengumpulkan pajak tergantung bagaimana mengetahui siapa yang harus membayar, akan tetapi dengan teknik enkripsi yang semakin rumit, maka semakin sukar untuk mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang elektronis tanpa pemilik adalah kenyataan. Pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu suatu perusahaan multinasional di nagara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independenyang beroperasi secara wajar dari satu sama lain.. perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi relavan saat ini bgi perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi dengan cara ini.

Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.

Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
Metode harga tidak terkontrol yang setara
Metode transaksi tidak terkontrol yang setara
Metode harga jual kembali
Metode biaya plus
Metode laba sebanding
Metode pemisahan laba

Sumber :
http://durgawan.blogspot.com/2012/05/bab-14-penetapan-harga-transfer-dan.html
http://sophiaririnkali.blogspot.com/2013/05/konsep-dasar-pajak-internasional.html
http://ajengajeng.wordpress.com/2013/05/02/bab-14-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
http://vegaaugesriana.wordpress.com/2013/06/11/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar